Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Mengurus Penerbitan SKCK di Polsek Metro Cakung, Jakarta Timur
Linda Lendir
September 10, 2017
![]() |
Hola
minna, hisashiburi na..π
Wkwk ala-ala Jepang-nya mulai keluar
lagi. Oke, kali ini gue mau berbagi pengalaman gimana proses yang udah gue
lakukan untuk mendapat SKCK, khususnya buat yang punya KTP domisili Kecamatan
Cakung. Gue nggak perlu jelasin apa itu SKCK lah yaa, karena, toh, kalian juga
pasti udah pada tau.
Jadi gini ceritanya, bentar lagi gue
mau wisuda yang artinya gue udah harus mulai menyiapkan dokumen-dokumen
pendukung buat ngelamar kerja. Sebenernya sih, gue pengen lanjut ekstensi, tapi
itu bukan jadi prioritas gue saat ini *halah, malah curhat*. Nah, jadilah gue
mulai nyiapin dokumen-dokumen itu, salah satunya SKCK.
Hal pertama yang perlu kalian tau nih
ya, penerbitan SKCK di Polsek dan di Polres itu berbeda berdasarkan tujuannya.
Kalau kalian butuh SKCK buat ngelamar kerja di perusahaan BUMN atau swasta dan
untuk melanjutkan studi, kalian bisa mengurus penerbitannya di Polsek. Tapi, kalau kalian butuh SKCK
buat persyaratan CPNS atau kenaikan jabatan/golongan, kalian harus mengurus
penerbitannya di Polres. Jadi, beda
tujuan, beda tempat. Alasannya apa gue juga kurang tau sih, kemarin Bapak
Petugas Loket cuma kasih tau gitu doang, heheπ
Nah, apa aja sih persyaratannya?
Jadi, sesuai dengan Peraturan Kapolri
No. 18 Tahun 2014 tentang Cara Penerbitan SKCK, kalau kalian mau buat SKCK baru, yang diperlukan antara lain:
1.
Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran
(masing-masing 1 lembar);
2.
Pas Photo ukuran 4x6 background merah (4 lembar);
3.
Mengisi formulir biodata; dan
4.
Sidik Jari
Tapi, kalau kalian cuma mau perpanjang SKCK, persyaratannya:
1.
Fotokopi KTP (1 lembar);
2.
Asli/Fotokopi SKCK lama (1 lembar);
3.
Apabila lewat 1 tahun, dilampirkan KK
dan Akta Kelahiran (1 lembar);
5.
Pas Photo ukuran 4x6 background merah (2 lembar); dan
4.
Mengisi formulir biodata
Kemarin gue ngurus SKCK hari Rabu, 2 Agustus 2017. Gue sampai sana
itu sekitar jam 10.00 dan itu udah rame banget ya. Ada sekitar 20 orang kalau
nggak salah. Jadi, kalau kalian nggak mau mengantri terlalu lama, saran gue
datang pagi! Kalau bisa jam 08.00 udah di sana.
Loket penerbitan SKCK udah kelihatan
kok dari pintu gerbang, jadi gak perlu bingung harus ke mana, lihat aja yang
banyak orang pada kumpul, berarti di situ tempatnya, hahaha π. Pas datang,
langsung aja ke loket, bilang ke Petugasnya kalau kita mau buat SKCK. Nanti
kalian ditanya keperluannya untuk apa, ditanya buat memastikan aja kalau kalian
nggak salah tempat. Terus nanti kita disuruh mengisi formulir biodata, kalau
udah selesai balik lagi ke loket sambal menyerahkan dokumen persyaratannya. Oh
iya, jangan lupa bawa uang. Biaya
penerbitan SKCK itu Rp 30.000,- (Agustus 2017, ya).
Selanjutnya, kita akan dikasih formulir
dan diarahkan ke sebuah ruangan khusus, tempatnya di belakang loket. Tenang
aja, nggak bakal sendirian kok, wkwk. Kita nanti di sana akan cap sidik jari
(pake oli π). Proses pembuatan cap sidik jari ini membutuhkan biaya sebesar
Rp 10.000,-. Nanti Petugasnya bakal kasih tau kok. Btw, formulir yang dikasih
dari loket tadi dikumpulkan di ruang ini ya. Selesai bikin cap, kita tinggal
nunggu deh. Kalau kemarin sih gue cuma nunggu 60 menit aja, padahal di papan
loket tulisannya “proses 120 menit”. Tergantung antrian juga sih ya.
Yap, itulah pengalaman gue mengurus
penerbitan SKCK, semoga tulisan ini bisa membantu kalian ya, terutama buat para
jobseekers, wkwk. Ganbatte ne!. Nanti, gue juga mau buat
tulisan tentang pengalaman gue mengurus Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat
Bebas Buta Warna, Surat Keterangan Sehat Rohani dan Surat Keterangan Bebas
Narkoba. Insya Allah, doa-in aja biar
nggak males, wkwk. Ja, mata ashita~ π¬
gambar : https://sumbercenel.com/cara-membuat-skck/
gambar : https://sumbercenel.com/cara-membuat-skck/

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...